get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi CCTV-PJU, Penahanan Ema Sumarna Dipindah ke Rutan Kebonwaru Bandung

Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Penjara terkait Korupsi Bandung Smart City, Jaksa KPK Pikir-pikir

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
header img
Sidang vonis Ema Sumarna di PHi Bandung. (Foto: istimewa)

Tri menyatakan, tuntutan dari jaksa yaitu 6 tahun 6 bulan sedangkan vonis 5 tahun 6 bulan. Dengan begitu berkurang satu tahun.

"'Cuma uang pengganti, barang bukti, dan pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum diambil alih oleh hakim. Pasal juga diambil seluruhnya oleh majelis hakim. Vonis hakim sama persis dengan tuntutan majelis hakim," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, eks Sekda Ema Smarna didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk suap lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp 47 miliar pada APBD perubahan 2022. Dalam perubahan anggaran tersebut salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Selain itu, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp626 juta lebih dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut