Manipulasi Dokumen dan Proyek Fiktif, Bank Syariah di Jabar Diterpa Badai Korupsi

“Pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi lapangan dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp2 miliar,” ungkap Yudhi Kurniawan kembali, dalam pernyataannya pada Rabu (18/6/2025).
Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (12/5/2025). Jaksa Penuntut Umum Prasti Adi Pratama menjatuhkan tuntutan berat terhadap para terdakwa:
Mohamad Basyir Idris dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar. Bila tidak mampu membayar, hartanya akan disita, dan ia akan dikenakan hukuman tambahan 2 tahun penjara.
Adznan Budidharmawan dan Jumena masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Mohamad Basyir Idris bukan sosok asing bagi dunia hukum. Ia diketahui pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus lain, yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa kali ini.
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat, sebelum Majelis Hakim yang diketuai Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu membacakan putusan akhir.
Editor : Rizal Fadillah