get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukungan Penuh untuk KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional Menggema di Cirebon

Manipulasi Dokumen dan Proyek Fiktif, Bank Syariah di Jabar Diterpa Badai Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:15 WIB
header img
Tersangka kredit fiktir Bank Syariah di Jabar. (Foto: Dok Kejari Cirebon)

“Pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi lapangan dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp2 miliar,” ungkap Yudhi Kurniawan kembali, dalam pernyataannya pada Rabu (18/6/2025).

Jaksa Tuntut Hukuman Berat dalam Persidangan Tipikor

Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (12/5/2025). Jaksa Penuntut Umum Prasti Adi Pratama menjatuhkan tuntutan berat terhadap para terdakwa:

  • Mohamad Basyir Idris dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar. Bila tidak mampu membayar, hartanya akan disita, dan ia akan dikenakan hukuman tambahan 2 tahun penjara.

  • Adznan Budidharmawan dan Jumena masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekam Jejak Terdakwa dan Agenda Sidang Lanjutan

Dalam sidang juga terungkap bahwa Mohamad Basyir Idris bukan sosok asing bagi dunia hukum. Ia diketahui pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus lain, yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa kali ini.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat, sebelum Majelis Hakim yang diketuai Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu membacakan putusan akhir.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut