get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Emosi, Sampah Pasar Cihaurgeulis Jadi Penyakit Warga

Tersandung Kasus Dana Hibah Pramuka, Kadispora Bandung Bakal Ajukan Eksepsi di Persidangan

Selasa, 24 Juni 2025 | 21:10 WIB
header img
Kuasa hukum Eddy Marwoto Cs, Rizki Dris Muliyana (Kanan). Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penetapan status tersangka terhadap Eddy Marwoto (EM) selaku Kadispora Kota Bandung dan tiga orang lainnya, menguak dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pramuka senilai Rp6,5 miliar. Keempat pejabat kini mendekam di Rutan Kebon Waru setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Bersama EM, turut terseret kasus ini adalah mantan Kadispora Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

Menurut Kejaksaan, dana hibah yang dicairkan selama tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk pembayaran honor pengurus (honor representative) serta laporan pertanggungjawaban diduga palsu. Penyidik memperkirakan terjadi kerugian negara sekitar 20% dari total dana hibah.

Tim kuasa hukum keempat tersangka, dipimpin oleh Rizki Dris Muliyana, menegaskan kliennya tidak melanggar hukum. Mereka menolak anggapan bahwa pembayaran honor tersebut masuk dalam kategori penyimpangan.

“Kita beranggapan bahwa ada azas yang sebetulnya diperbolehkan dalam aturan mekanisme honor representative itu. Namun pandangan penyidik bahwa honor ini dianggap bersifat melawan hukum,” ujar Rizki di Bandung, Selasa (24/6/2025).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut