BREAKING NEWS Tidak Terima Dituduh, Ridwan Kamil Gugat Balik Selebgram Lisa Mariana Rp105 Miliar

BANDUNG, iNewsBandungraya.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah tegas dengan menggugat balik selebgram Lisa Mariana (LM). Gugatan ini dilayangkan karena Lisa Mariana dinilai telah melayangkan tuduhan tak berdasar yang merusak nama baik, reputasi, serta kehidupan pribadi dan sosial Ridwan Kamil. Melalui tim kuasa hukumnya, Ridwan Kamil menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp105 miliar.
Materi gugatan balik (rekonvensi) ini secara resmi tercantum dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil melalui e-court di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus pada Rabu (25/06/2025).
Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa nilai gugatan tersebut terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.
Ganti rugi materiil, kata Muslim, mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang timbul dari narasi yang dianggap fitnah dan merusak.
Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, serta terganggunya kehidupan rumah tangga dan sosial akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara massif yang memanfaatkan ruang publik,” kata Muslim Jaya Butar Butar dalam keterangan resminya, Rabu (25/6/2025).
Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum Ridwan Kamil juga menuding Lisa Mariana telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ujar Muslim.
Muslim menambahkan, Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah berulang kali melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan podcast publik. Unggahan tersebut dinilai menjadikan Lisa Mariana sebagai pelaku utama penyebaran berita bohong yang berdampak langsung pada reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun pribadi.
“Karena itu, Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan, menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” tutur Muslim.
Lebih lanjut, Muslim mengatakan bahwa terkait penyebaran informasi yang diduga memuat konten fitnah dan kebohongan oleh LM, Ridwan Kamil telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah masuk proses penyidikan.
Tim hukum Ridwan Kamil menilai perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam ranah sosial dan hukum. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim bertindak tegas dan berani agar praktik manipulasi hukum demi popularitas dan materi tidak menjadi tren yang merusak tatanan masyarakat.
“Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata,” ucap Muslim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta