2 Tahun Buron, Tersangka Korupsi KUR Ciamis Akhirnya Tertangkap di Jakarta
Kamis, 26 Juni 2025 | 21:20 WIB

Status dan Tuntutan Hukum terhadap AJP
Selama menjadi buronan, AJP berpindah-pindah lokasi dan sempat terdeteksi berada di Kamboja sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta.
AJP dikenakan tuduhan melanggar Pasal 2, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Rizal Fadillah