Terlibat Skandal KUR Fiktif Rp9 Miliar, Guru Asal Ciamis Diciduk di Bintaro

Dalam kasus yang sama, sebelumnya FER, mantri BRI yang juga terlibat, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp5 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp5,6 miliar.
“FER menyalahgunakan wewenangnya dengan menyalurkan kredit ke 252 debitur fiktif,” ungkap Nur Sricahyawijaya, S.H., Kasi Penkum Kejati Jabar.
Imbauan Kejagung untuk Buronan Lain
Jaksa Agung RI menyatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting agar semua buronan kejaksaan yang masih bebas segera menyerahkan diri. Ia juga menegaskan pentingnya pemantauan secara intensif terhadap pelaku korupsi di berbagai daerah.
“Kami tidak akan berhenti mengejar DPO, siapa pun dan di mana pun mereka berada,” tegasnya.
Editor : Rizal Fadillah