get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Serahkan 5 Tersangka Kredit Fiktif BPR Intan Jabar dan Barang Bukti ke Kejari Garut

Akhir Pelarian Guru Ciamis dalam Kasus Penyaluran KUR Fiktif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:40 WIB
header img
Kantor BRI Ciamis. (Foto: Ist)

CIAMIS, iNewsBandungraya.id - Setelah dua tahun menghilang, AJP, seorang guru asal Kabupaten Ciamis yang menjadi buronan dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR), akhirnya ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Reformasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) di kawasan Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan.

AJP sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena diduga terlibat dalam penyaluran kredit fiktif melalui program KUR di BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Kamboja, sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.

Tersangka Guru, Kerugian Negara Capai Rp9 Miliar

Lelaki kelahiran 12 Januari 1990 ini berdomisili di Dusun Indrayasa, Desa Kawali, Ciamis. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik korupsi KUR yang berlangsung selama periode 2021–2023 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,15 miliar.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengejar pelaku tindak pidana korupsi lintas daerah. “Kami mengajak para DPO lainnya untuk menyerahkan diri sebelum kami bertindak,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan persnya.

Terbongkar dari Kredit Fiktif

Sebelumnya, penyelidikan terhadap kasus ini mengungkap peran FER, seorang mantri BRI di Unit Sudirman Ciamis. FER telah divonis 8 tahun penjara dan dijatuhi denda Rp5 juta serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp5,64 miliar. Jika tidak mampu membayar, FER akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut