get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Serahkan 5 Tersangka Kredit Fiktif BPR Intan Jabar dan Barang Bukti ke Kejari Garut

Akhir Pelarian Guru Ciamis dalam Kasus Penyaluran KUR Fiktif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:40 WIB
header img
Kantor BRI Ciamis. (Foto: Ist)

“FER adalah pelaku awal yang menyalurkan kredit fiktif kepada 252 debitur melalui skema KUR dan KURPRA,” jelas Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Respons Tegas dari BRI

Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat sistem pengawasan internal yang dilakukan oleh Kantor Cabang BRI Ciamis. Bramastya Gadiansah, selaku Pemimpin Cabang BRI BO Ciamis, menegaskan bahwa BRI memiliki prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran integritas.

“Oknum pelaku sudah dikenai pemutusan hubungan kerja dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Proses hukum pun telah berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya pada Sabtu (28/6/2025).

Bramastya juga mengapresiasi langkah sigap Kejaksaan RI, khususnya Tim SIRI, dalam menangani kasus ini. Ia menyebut sinergi antara lembaga keuangan dan aparat penegak hukum sebagai pondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Lebih lanjut, BRI menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan memperkuat pengawasan berlapis demi memastikan seluruh proses penyaluran kredit sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut