Akhir Pelarian Guru Ciamis dalam Kasus Penyaluran KUR Fiktif

“FER adalah pelaku awal yang menyalurkan kredit fiktif kepada 252 debitur melalui skema KUR dan KURPRA,” jelas Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat sistem pengawasan internal yang dilakukan oleh Kantor Cabang BRI Ciamis. Bramastya Gadiansah, selaku Pemimpin Cabang BRI BO Ciamis, menegaskan bahwa BRI memiliki prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran integritas.
“Oknum pelaku sudah dikenai pemutusan hubungan kerja dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Proses hukum pun telah berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya pada Sabtu (28/6/2025).
Bramastya juga mengapresiasi langkah sigap Kejaksaan RI, khususnya Tim SIRI, dalam menangani kasus ini. Ia menyebut sinergi antara lembaga keuangan dan aparat penegak hukum sebagai pondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Lebih lanjut, BRI menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan memperkuat pengawasan berlapis demi memastikan seluruh proses penyaluran kredit sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Rizal Fadillah