Sambut HUT ke-79 Bhayangkara, Polrestabes Bandung Tangkap 51 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Untuk menyambut HUT ke-79 Bhayangkara, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung mengungkap 38 kasus dan menangkap 51 pengedar narkoba dan obat terlarang. Satu dari 51 tersangka pengedar itu perempuan yang menjadi kurir sabu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 858,019 gram sabu, 1.032,65 gram tembakau sintetis, 35 mililiter (ml) bahan baku tembakau sintetis, 131,7 gram ganja, 2.859 butir ekstasi, 31.729 butir obat keras terlarang, dan uang tunai Rp9.986.500.
“Dengan pengungkapan 38 kasus, penangkapan 51 pengedar, dan penyitaan barang bukti tersebut, Polrestabes Bandung berhasil menyelamatkan sekitar 44.874 orang dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mako Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Senin (30/6/2025).
Kombes Budi menyatakan, dari 38 kasus, yang cukup menonjol adalah modus baru dalam peredaran sabu. Pelaku mengubah warna sabu menjadi biru dengan istilah Blue Ice. Pelaku beralasan, dengan mengubah warnanya, sabu yang dijual berkualitas tinggi dan harganya lebih mahal.
“Tersangka mencampur sabu dengan etanol dan pewarna. Kenapa sabu-sabunya dicampur pewarna? Karena akan dijual dengan harga lebih tinggi yaitu dengan kategori Blue Ice. Pelaku menyebut sabu miliknya berkualitas tingkat tinggi,” ujar Kombes Budi.
Selain modus baru peredaran narkoba Blue Ice palsu, tutur Kapolrestabes, anggota Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus peredaran ekstasi. Selama Juni 2025, kasus peredaran dan penyalahgunaan ekstasi di Kota Bandung meningkat.
“Jadi kasus ekstasi di Kota Bandung ini cukup meningkat. Kami berhasil menyita barang bukti 2.819 butir ekstasi. Ini berarti menandakan banyaknya penyalahgunaan ekstasi di Kota Bandung,” tutur Kapolrestabes.
Kombes Budi mengatakan, selain narkoba dan psikotropika, Polrestabes Bandung juga memberikan perhatian serius terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat keras terlarang. Sebab dengan harga yang murah, obat keras terlarang kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan jalanan dan anggota geng motor sebelum beraksi.
Saat ini, kata Kombes Budi, obat keras terlarang tidak lagi dijual di kios, warung sembako dan toko kosmetik. Tapi kini penjual obat keras memanfaatkan aplikasi pesan singkat untuk melayani pembeli secara mobile.
“Sekarang ini mereka mobile. Berdasarkan penangkapan para pengedar, obat keras ini banyak dikonsumsi oleh anggota geng motor dan para pelaku kejahatan jalanan. Sebelum beraksi melakukan kejahatan jalanan dan tawuran, mereka lebih dulu menenggak obat keras. Ini biang kerok gangguan kamtibmas, sangat merasahkan karenanya menjadi perhatian kami,” ucap Kombes Budi.
Kapolrestabes menuturkan, para pengedar narkoba dijerat Pasal 113, 114, 111, dan 112 dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan penjara seumur hidup.
“Sedangkan pengedar obat keras terlarang dijerat Pasal 435 dan138 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun,” ujar Kapolrestabes.
Editor : Agus Warsudi