get app
inews
Aa Text
Read Next : Skywalk Rp48 Miliar Terancam Dibongkar, Pedagang: Jangan Cuma Viral, Ajak Kami Bicara!

Gubernur Dedi Mulyadi Tantang Wali Kota Bandung Bongkar Teras Cihampelas, Farhan: Butuh Kajian!

Kamis, 01 Januari 1970 | 07:00 WIB
header img
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Foto: iNews/M Rafki.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menanggapi tantangan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait pembongkaran Teras Cihampelas yang menjadi salah satu ikon kawasan wisata di Kota Bandung.

Dedi Mulyadi menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri peresmian rute penerbangan Susi Air jurusan Bandung–Yogyakarta di Bandara Husein Sastranegara, Rabu (2/7/2025).

“Pak Wali Kota harus berani merapikan Jalan Cihampelas. Soalnya kalau lewat situ jalannya menyempit dan bau haseum (asam),” ucap Dedi Mulyadi.

Sebagai informasi, Teras Cihampelas merupakan skywalk yang dibangun pada masa kepemimpinan Ridwan Kamil dan diresmikan pada 4 Februari 2017. Proyek ini menelan anggaran hingga Rp48,5 miliar.

Farhan: Pembongkaran Butuh Proses dan Kajian

Menanggapi hal itu, Farhan menyatakan bahwa usulan pembongkaran Teras Cihampelas memang datang dari Gubernur Jabar. Namun, ia menegaskan bahwa proses pelepasan atau penghapusan aset daerah tidak bisa dilakukan secara instan.

“Yang diusulkan Pak Gubernur itu bukan pelepasan aset, melainkan pembongkaran. Tapi prosesnya tidak sederhana,” ujar Farhan, Rabu (2/7/2025).

Farhan menyebutkan bahwa kemungkinan pembongkaran tetap terbuka, namun harus melewati berbagai tahapan administratif dan kajian hukum. Ia mengaku masih mendalami kemungkinan tersebut dari sisi regulasi.

“Kami akan telusuri kemungkinan pelepasan aset secara hukum. Karena ini menyangkut aset publik, tidak bisa hanya berdasarkan satu usulan,” tambahnya.

Langkah Awal Sebelum Pembongkaran

Sambil menunggu keputusan final, Farhan mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah penanganan sementara untuk menjaga kebersihan dan keamanan kawasan Teras Cihampelas.

Berikut adalah langkah-langkah sementara yang dilakukan Pemkot Bandung:

  1. Berkonsultasi dengan DPRD Kota Bandung dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mendalami regulasi dan mekanisme aset.
  2. Menurunkan Satpol PP untuk berjaga 24 jam di sekitar lokasi sebagai pengamanan.
  3. Mengaktifkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) guna membersihkan area, memperbaiki fasilitas umum, termasuk toilet, serta menangani vandalisme.
  4. Melibatkan Dinas Perhubungan untuk menambah penerangan jalan di sekitar Teras Cihampelas.

Farhan menekankan bahwa langkah pembongkaran harus melalui diskusi politik, legalitas, dan izin dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi dan DPRD Kota Bandung.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut