DPD RI Tekankan Perlindungan Pekerja Informal dalam Amandemen UU Jaminan Sosial Nasional

“Kita harus mengakui bahwa saat ini negara belum mampu meng-cover pekerja informal, dan ini adalah kenyataan. Maka mau tidak mau, undang-undang ini harus mampu menjawab kebutuhan tersebut," tegasnya.
Secara mekanisme politik di DPD, RUU ini sudah dinyatakan selesai dan siap untuk dibahas di DPR.
“Sekarang tinggal bagaimana proses politik di DPR. Maka dari itu, kita berharap hasil kerja DPD ini mendapatkan dukungan dari pemerintah," katanya.
DPD RI juga telah berupaya secara politik untuk berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah agar RUU ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya kebutuhan dasar masyarakat. RUU ini merupakan usulan inisiatif DPD dan sudah masuk dalam Prolegnas.
Wamafma berharap adanya dukungan dari seluruh masyarakat dan pemerintah daerah agar RUU ini dapat menjadi skala prioritas dalam pembahasan ke depan, karena dinilai sebagai kebutuhan mendasar bagi bangsa.
Editor : Rizal Fadillah