DPD RI Tekankan Perlindungan Pekerja Informal dalam Amandemen UU Jaminan Sosial Nasional

Menurutnya, inti dari inisiatif amandemen ini adalah penegasan bahwa negara harus hadir kepada warga yang tidak mampu.
“Dalam konstitusi kita, ditegaskan bahwa negara memberikan jaminan dan perlindungan kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, dan lain sebagainya," jelasnya.
Ia menilai, sistem jaminan sosial yang ada saat ini belum mampu meng-cover kebutuhan dan menjamin masyarakat secara maksimal.
Oleh karena itu, Komite III DPD RI mengambil inisiatif untuk mengusulkan amandemen UU Nomor 40, dengan harapan rancangan undang-undang (RUU) ini mampu memberikan jawaban atas persoalan jaminan sosial di Indonesia.
Salah satu poin krusial dalam RUU amandemen ini adalah fokus pada pekerja informal. Filep Wamafma menegaskan bahwa cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal sudah tercantum dalam draf RUU, bahkan menjadi fokus utamanya.
Editor : Rizal Fadillah