get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Teras Cihampelas Ditutup Total 24 Jam untuk Renovasi Besar-besaran

Geger Jam Masuk 06.30 WIB di Jabar: Wali Kota Bandung Farhan Belum Bahas, Prioritaskan SPMB

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:30 WIB
header img
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aturan baru mengenai jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB di Jawa Barat memicu berbagai reaksi publik. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pun turut menanggapi kebijakan tersebut.

Menurut Farhan, penerapan jam masuk sekolah yang lebih awal tersebut belum menjadi pembahasan resmi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Ia menegaskan bahwa keputusan final masih menunggu evaluasi dan kajian lebih lanjut.

"Oh iya, itu nanti saya bahas dulu ya. Belum dibahas sih. Banyak nih yang belum dibahas," ujar Farhan saat ditemui di kawasan Teras Cihampelas, Kota Bandung, Jumat (11/7/2025).

SPMB Jadi Prioritas Pemkot Bandung Saat Ini

Farhan menyampaikan bahwa saat ini fokus utama Pemkot Bandung adalah menyelesaikan proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Ia menyebut ada sejumlah gugatan dan sanggahan yang sedang dikaji oleh pihaknya.

“Yang penting mah ini SPMB-nya lancar heula (dulu). Ada beberapa gugatan, beberapa sanggahan. Hari ini akan kita finalkan dan kemudian dijelaskan kepada publik," jelas Farhan.

Terkait isu dugaan jual beli kursi dalam proses SPMB, Farhan membantah kabar tersebut. Hingga kini, ia menegaskan belum ditemukan indikasi praktik tersebut di Kota Bandung.

“Kalau jual beli kursi sampai hari ini tidak ada," tegasnya.

Namun demikian, Farhan tidak menampik bahwa ada beberapa laporan yang masuk dari warga. Menurutnya, satu laporan saja sudah cukup untuk menjadi perhatian serius Pemkot.

“Saya mah satu aja yang gugat itu udah banyak,” ujarnya.

Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru

Sebagai informasi, aturan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB di Jawa Barat berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 yang dimulai pada Senin, 14 Juli 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif Satuan Pendidikan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan tersebut mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat, dengan ketentuan sekolah hanya berlangsung lima hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Jumat.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut