Biadab! 12 Pria Perkosa Bergiliran Gadis 16 Tahun di Cianjur, Modus Ajak Korban Main
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:30 WIB

Selanjutnya, pemerkosaan terjadi di warung pinggir jalan Kecamatan Sukaresmi pada 23 Juni dan di belakang SDN Sukaresmi di hari yang sama. Terakhir terjadi pada Jumat 27 Juni 2025.
Modusnya, kata AKP Tono, para pelaku mengajak korban main ke suatu tempat lalu dan merayu untuk diperkosa.
"Pelaku melakukan memperkosa korban secara bergantian dan berbagai modus bujuk rayu agar korban mau," ucap AKP Tono.
Kasatreskrim menyatakan, penyidik menyita
sejumlah barang bukti dalam kasus ini, berupa pakaian korban dan lain-lain.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Editor : Agus Warsudi