get app
inews
Aa Text
Read Next : Menggali Potensi Pendapatan Daerah melalui Perda Retribusi PBG di Kota Bandung

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Desak Plt Dirut Perumda Tirtawening Segera Bayar Honor 132 Pegawai

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
header img
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya. (FOTO: ISTIMEWA)

Dia mengkritik isu direksi baru berencana membatalkan SK pengangkatan pegawai tersebut.

“Pejabat baru tidak seharusnya menghapus kebijakan pejabat lama begitu saja. Apalagi yang menyangkut hak karyawan,” tuturnya.

Edwin mengatakan, aturan hukum seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas mengatur kewajiban perusahaan membayar upah tepat waktu.

“Ini hanya 132 orang, bukan ribuan. Harusnya bisa diselesaikan dengan cepat,” ucap Edwin.

Keterlambatan pembayaran selisih gaji ini, ujar Edwin, berpotensi menurunkan semangat dan motivasi kinerja pegawai, hal ini tidak boleh terjadi lantaran menyangkut pelayanan kepada masyarakat.

Citra PDAM Tirtawening sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini berkontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung, bisa tercoreng.

“PDAM adalah mitra kerja DPRD. Kami tidak ingin masalah ini mengganggu pelayanan publik,” ujar Edwin.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut