get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Perempuan Ditangkap

Bikin Uang Palsu di Kontrakan, Pemuda Bandung Edarkan Lewat Telegram

Senin, 14 Juli 2025 | 21:00 WIB
header img
Peredaran Uang Palsu. (Foto:Net)

Menurut penyelidikan, pelaku menggunakan printer biasa, kertas roti, serta stempel hologram dan UV untuk meniru fitur uang asli. Proses pencetakan dilakukan bolak-balik dengan nomor seri berbeda, lalu disemprot cairan khusus agar tampilan dan teksturnya menyerupai uang asli. Bahkan pita pengaman pada uang palsu tersebut disulam secara manual.

“AG sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan. Untuk proses belajarnya sendiri memakan waktu lebih lama,” jelas AKP Dimas.

Uang Palsu Dijual Lewat Telegram, Menyasar Warung dan SPBU

Uang palsu buatan AG diedarkan melalui platform online, khususnya Telegram, dan juga digunakan untuk berbelanja di tempat-tempat kecil seperti warung dan SPBU di sekitar Padalarang dan Batujajar. Transaksi biasanya dilakukan malam hari agar lebih sulit terdeteksi.

Uang palsu tersebut juga dikirim ke luar daerah menggunakan ekspedisi, bahkan sampai ke wilayah Sumatera. AG mengaku menerima upah Rp2.000 per lembar cetakan, dan dari setiap transaksi bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu.

“Ada yang pesan uang palsu senilai Rp3 juta, cukup bayar Rp1 juta. Sisanya keuntungan dibagi antara pelaku dan jaringannya,” kata AG dalam pengakuannya.

AG Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Kejar Pelaku Lain

Akibat perbuatannya, AG dijerat Pasal 244 dan/atau 245 KUHPidana tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi kini sedang mengejar pihak lain yang diduga ikut terlibat, termasuk pemasok alat produksi dan mentor yang mengajarkan cara membuat uang palsu.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut