Terungkap Modus Sindikat Penjualan Bayi, Pelaku Beli Korban sejak Dalam Kandungan

BANDUNG, iNews.BandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap modus operandi sindikat penjualan bayi ke Singapura. Para pelaku merayu dan membiayai persalinan ibu korban. Intinya, pelaku membeli korban sejak dalam kandungan.
Setelan bayi lahir, para pelaku membuatkan dokumen dan identitas palsu korban. selanjutnya, bayi dibawa ke tempat penampungan di Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian, sindikat menjual bayi tersebut ke warga Singapura.
Harga satu bayi berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta. Sejauh ini, telah 24 bayi asal Jawa Barat yang menjadi korban sindikat ini. Sebanyak 18 bayi telah dijual dan enam berhasil diselamatkan. Saat ini, keenam bayi, 5 diamankan dari rumah penampungan di Pontianak dan satu di Tangerang itu dititipkan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, sebanyak 12 tersangka, semuanya perempuan, berhasil ditangkap. Mereka memiliki peran berbeda-beda.
Peran pertama perekrut. Tersangka perekrut mencari calon korban, ibu yang sedang hamil. Pelaku merayu dengan menawari biaya persalinan dan memberikan sejumlah uang berkisar antara Rp11 juta-Rp16 juta. Setelah bayi lahir, bayi dititipkan di rumah penampungan.
"Di sini, tersangka yang berperan sebagai perawat, bertugas merawat bayi-bayi baru dilahirkan itu hingga berumur tiga bulan," kata Dirreskrimum.
Selanjutnya, ujar Kombes Surawan, pelaku SH alias LSH menjual bayi itu ke Singapura dengan modus adopsi. Para pelaku melengkapi bayi tersebut dengan dokumen dan identitas palsu.
Ditanya berapa harga yang dipatok para pelaku untuk satu bayi yang dijual di Singapura? Kombes Surawan menyatakan, saat ini penyidik masih mendalami hal itu. Saat ini, keterangan dari tersangka SH alias LSH, bayi-bayi itu diadopsi oleh warga negara Singapura.
"Belum, belum. Kami masih berdasarkan keterangan para tersangka itu ya," ujar Kombes Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, tempat kejadian awal (TKP) kasus ini di Bandung. Penyidik berhasil menangkap tersangka yang berperan sebagai perekrut di Bandung. Tersangka mengaku pernah menjual 24 bayi.
Bayi-bayi itu dititipkan di penampungan Bandung untuk dirawat. Kemudian, dari penampungan di Bandung, bayi dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, dari Jakarta dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Dirreskrimum memastikan tidak ada keterlibatan bidan dan perawat legal dalam kasus ini, para tersangka yang berperan merawat bayi hanya orang biasa tanpa keahlian sebagai perawat atau bidan.
"Nggak, nggak ada sih (bidan atau perawat resmi). Tersangka dilibatkan hanya untuk merawat bayi di tempat penampungan sampai usia 3 bulan," tutur Dirreskrimum.
Kombes Surawan mengatakan, ada tersangka baru dalam ini. Namun calon tersangka ini masih berada di Singapura.
"Ada, memang ada tersangka baru yang masih di luar negeri (Singapura). Kami segera terbitkan DPO untuk tersangka. Nanti kami mintakan red notice," ucap Dirreskrimum.
Apakah ada kemungkinan orang tua yang menjual bayinya ditetapkan sebagai tersangka? Kombes Surawan menyatakan, orang tua yang terbukti menjual bayi bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Bisa, bisa (orang tua jadi tersangka). Kami akan telusuri sampai orang tuanya. Kan orang tuanya terlibat penjualan bayi kan itu," ujar Kombes Surawan.
Editor : Agus Warsudi