IAW Kritik Pengawasan Pasar Modal, 3 Emiten Jadi Sorotan

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti lemahnya pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap emiten-emiten besar. BEI diduga lemah dalam menindak sejumlah pelanggaran serius di sektor telekomunikasi, infrastruktur jalan tol, dan perkebunan sawit.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus, mendesak agar BEI menegakkan regulasi secara tegas dan konsisten. Ia mempertanyakan integritas bursa jika pelanggaran terus dibiarkan tanpa transparansi dan penindakan.
“Jika tidak, publik berhak curiga bahwa bursa kita bukan lagi tempat pertemuan pasar modal sehat, melainkan arena permainan terselubung yang mengabaikan etika, moral, dan regulasi,” kata Iskandar dalam keterangannya, Selasa, (15/7/2025).
Kritik tersebut dituangkan IAW dalam tiga surat resmi yang dilayangkan kepada BEI. Dalam surat pertama, IAW mengkritik praktik “kuota internet hangus” yang dialami jutaan konsumen prabayar setiap bulan, dengan estimasi nilai kerugian mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
“Apakah ini pelanggaran prinsip materialitas menurut PSAK 23 dan IFRS 15? Jika ya, mengapa BEI diam saja?” ujar Iskandar dalam surat tersebut.
IAW menuntut agar nilai kuota yang hangus wajib diungkap secara jelas, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan penertiban etika perusahaan digital. Ia juga mendorong adanya restitusi publik serta membuka peluang gugatan class action.
Surat kedua menyoroti PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang disebut memperpanjang konsesi ruas tol Cawang–Priok–Pluit hingga tahun 2060 tanpa pemberitahuan resmi kepada publik. IAW menyebut, kebijakan itu berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 dan berdampak besar terhadap valuasi saham.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikutip IAW juga mengungkap pelanggaran berat: pembebanan biaya tol Rp1,2 triliun ke APBN pada 2015, proyek penunjukan langsung senilai Rp1,5 triliun pada 2018, dan tunggakan kontribusi negara sebesar Rp320 miliar pada 2023.
"Lebih mencurigakan, saham CMNP melonjak 139% dalam 5 hari Januari 2025 tanpa informasi material. BEI hanya keluarkan status Unusual Market Activity (UMA), lalu bungkam," ucap Iskandar.
Surat ketiga menyoroti lonjakan 300 persen saham PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) dalam tiga hari menjelang akuisisi oleh First Resources Ltd dari Singapura. Padahal, laporan audit negara mencatat tunggakan PPh Rp14,3 miliar, iuran reboisasi Rp120 miliar, PBB Rp28 miliar, serta dugaan praktik transfer pricing ke anak usaha di Singapura dengan harga 30 persen di bawah harga pasar global.
“Kenapa BEI tetap membiarkan ANJT sebagai emiten aktif, padahal temuan auditnya jelas?” tulis IAW dalam surat.
IAW memberikan waktu 14 hari kepada BEI untuk merespons. Jika tidak ada jawaban, ketiga surat akan diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalau kuota rakyat saja bisa hangus tanpa jejak, jangan-jangan kepercayaan publik juga sedang diuji untuk hangus,” sindir Iskandar.
Ia menekankan, pengawasan pasar modal yang lemah akan berdampak serius: masyarakat dirugikan, negara kehilangan pendapatan, dan investor terpapar risiko akibat informasi yang menyesatkan. Untuk itu, masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku pasar diminta aktif mengawal integritas BEI.
“Karena pasar modal bukan tempat sulap. Di sinilah uang rakyat bisa menguap, jika tak diawasi,” tegas Iskandar. (*)
Editor : Abdul Basir