Terungkap! Jaringan Penjualan Bayi di Jabar Diduga Beroperasi Sejak 2023

“Kami menduga proses ini sudah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Ada indikasi keterlibatan pihak lain, baik sebagai pelaku utama maupun pembantu sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Sabtu (26/7/2025).
Adopsi Ilegal dan Dugaan Jaringan Internasional
Dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka sebelumnya, penyidik juga menemukan indikasi kuat praktik adopsi ilegal yang mengarah ke luar negeri, terutama Singapura.
Meski demikian, penyidikan saat ini masih difokuskan di dalam negeri, sambil membuka jalur kerja sama lintas negara apabila dibutuhkan.
Dua DPO Masih Dalam Pengejaran
Sementara itu, dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih terus diburu. Salah satunya diduga berperan sebagai perekrut, sedangkan yang lainnya sebagai penampung bayi dalam jaringan sindikat tersebut. Keduanya diyakini masih berada di wilayah Indonesia.
“Kami sudah melayangkan surat pencarian dan menyebarkan informasi terkait kedua DPO ini. Kepada Saudari Y, salah satu DPO, kami imbau agar segera menyerahkan diri secara sukarela demi meringankan proses hukum yang akan dijalani,” tegas Hendra.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus perdagangan orang ini hingga tuntas, demi perlindungan anak-anak Indonesia dan penegakan keadilan terhadap seluruh pelaku kejahatan.
Editor : Rizal Fadillah