get app
inews
Aa Text
Read Next : Gaji PNS Golongan 3 Naik? Simak Update Lengkap Beserta Tunjangannya

Uang Masuk 1 Agustus! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I-IV 2025

Senin, 28 Juli 2025 | 11:56 WIB
header img
Pegawai Negeri Sipil (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

Rincian Tunjangan PNS Sesuai Golongan

Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas berbagai tunjangan berikut:

1. Tunjangan Makan PNS per Hari

  • Golongan I dan II: Rp 35.000
  • Golongan III: Rp 37.000
  • Golongan IV: Rp 41.000

2. Tunjangan Keluarga

  • Sebesar 10% dari gaji pokok

3. Tunjangan Anak

  • Sebesar 2% dari gaji pokok, maksimal untuk 3 anak berusia di bawah 21 tahun.

4. Tunjangan Jabatan

  • PNS dengan jabatan eselon: Rp 490.000 – Rp 5.500.000
  • PNS tanpa jabatan struktural: Rp 175.000 – Rp 190.000 per bulan, tergantung golongan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut