Waktu Mepet! Ribuan Pekerja Bandung Belum Ambil BSU Rp600 Ribu

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Menjelang awal Agustus 2025, sebanyak 24 ribu pekerja di Kota Bandung belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menjadi hak mereka. PT Pos Indonesia mengingatkan, jika dana bantuan tersebut tidak dicairkan hingga 3 Agustus 2025, maka bantuan akan hangus dan tidak bisa diklaim kembali.
“Total alokasi BSU itu sekitar 159 ribu penerima. Yang belum ambil, tinggal 24 ribuan,” ujar Wahju Minarso, Manager POP PT Pos Indonesia, ketika ditemui di Kantor Pos Bandung, Selasa (29/7/2025).
Tidak seperti bantuan sosial lainnya yang umumnya terbatas pada wilayah tertentu, pencairan BSU ini lebih fleksibel. Penerima manfaat dapat mencairkan dana di kantor pos mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal.
“Karena ini untuk pegawai, dan mereka tersebar, maka pengambilan bisa di kantor pos terdekat. Yang penting datanya sesuai dan terdaftar di sistem kami,” jelas Wahju.
Semula, pencairan BSU dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025. Namun, PT Pos memberikan tambahan waktu hingga 3 Agustus agar penerima yang belum sempat mencairkan bisa segera mengambil haknya.
“Kami beri kesempatan tambahan, tapi setelah 3 Agustus, dana tidak bisa lagi dicairkan,” tegasnya.
Setiap penerima akan menerima Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi bantuan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, masing-masing Rp300 ribu per bulan. Wahju menegaskan bahwa pencairan ini tidak dikenakan biaya apapun.
“Full semuanya Rp600 ribu, tidak ada potongan. Kalau ada pungutan, bisa kena marah pemerintah,” ujarnya sambil tertawa kecil.
Untuk mempercepat distribusi, PT Pos melakukan sosialisasi aktif melalui berbagai platform, mulai dari media sosial, media massa, hingga mengirimkan pesan WhatsApp langsung kepada penerima.
Pekerja yang ingin mengecek status pencairan dapat menggunakan aplikasi Pospay. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan barcode khusus sebagai bukti sah penerima bantuan.
“Cukup bawa KTP asli dan, kalau ada, kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa fotokopi KTP juga satu lembar buat arsip,” terang Wahju.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya kesesuaian data. Pencairan dapat terhambat jika terjadi ketidaksesuaian informasi, seperti NIK berbeda, pindah domisili, atau kehilangan KTP.
“Kalau KTP-nya hilang dan hanya bawa surat kehilangan dari polisi, kami mohon maaf, itu tidak bisa kami terima. Karena surat kehilangan tidak valid untuk pencairan dana,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Wahju mengimbau agar para penerima segera mencairkan BSU sebelum batas akhir.
“Jangan sampai lewat batas. Karena kalau lewat, ya hangus,” pungkasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa