BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan polres jajaran membongkar jaringan narkotika Aceh-Jawa Barat. Tiga anggota jaringan Aceh-Jabar berhasil ditangkap, yakni, RTH, ARM, dan H.
Petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 8,4 kilogram (kg), ganja 5.855,92 gram atau 5,9 kg, ekstasi 189 butir, tembakau sintetis 6.804,56 gram atau 6,8 kg, bibit tembakau sintetis 4.972,43 gram atau 5 kg, psikotropika 2.583 butir dan obat terlarang 5.784.226 butir.

Ditektur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD megatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap RTH.
"RTH ditangkap di sebuah rumah di lingkungan Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Rabu 21 Mei 2025 lalu," kata Dirresnarkoba di Mapolda Jabar, Kamis 31 Juli 2025.
Kombes Albert menyatakan, modus operandi pelaku menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu di Purwakarta dan sekitarnya.
"Di rumah kontrakan tersangak RTH, polisi menyita narkotika jenis sabu, seberta 86,99 gram," ujar Kombes Albert.
Dari penangkapan RTH, tutur Diresnarkoba, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka kedua dari komplotan ini, yakni ARM, berhasil ditangkap pada Kamis 22 Mei 2025.
"ARM ditangkap di depan Rumah Sakit Hegar Hermina, tepi Jalan Ring Road 1, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dari tangan ARM, polisi menyita narkoba seberat 1.643 gram jenis sabu," tutur Dirresnarkoba.
Selanjutnya, kata Kombes Albert, polisi menangkap H, pada Rabu 9 Juli 2025 di Kampung Ranca Kromong, Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka H, polisi menyita 1.562 gram sabu.
Kepada para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114, Ayat 2, Jo pasal 112, Ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati secara maksimal atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak sampai Rp10 miliar," ucap Kombes Albert.
Dirresnarkoba menyatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat.
”Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” kata Dirresnarkoba.
Editor : Agus Warsudi












