get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Jabar Tambah Layanan dan Personel Jelang Akhir Program Pemutihan Pajak

Pajak Kendaraan Makin Mudah Dibayar! Cek Terobosan Baru dari Samsat Jabar

Senin, 04 Agustus 2025 | 09:40 WIB
header img
Ilustrasi STNK. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, Tim Pembina Samsat Jawa Barat terus melakukan pembenahan menyeluruh.

Langkah terbaru adalah penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan Samsat, serta perluasan kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis digital melalui kerja sama dengan perbankan.

Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari Bapenda Jabar, Polda Jabar, dan Jasa Raharja, telah mengevaluasi dan menyusun SOP baru yang lebih detail. SOP ini akan menjadi pedoman teknis operasional, sekaligus menyamakan persepsi antarpetugas dalam menjalankan tugas layanan kesamsatan.

“Semua ini muaranya agar kualitas layanan terus meningkat, lebih profesional dan efisien. Masyarakat semakin mudah dalam menunaikan kewajiban pajaknya,” ujar Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna.

SOP Layanan Samsat Jabar Diperbarui

SOP terbaru akan mencakup seluruh aspek layanan, seperti:

  • Penerbitan dan pengesahan STNK
  • Mutasi kendaraan
  • Pembayaran PKB dan BBNKB
  • Pengambilan arsip
  • Layanan pengaduan dan registrasi kendaraan

“Pembenahan SOP ini sebagai pedoman teknis layanan, semuanya sudah disusun dan siap diberlakukan,” kata Asep.

Pembayaran Pajak Kini Bisa Lewat Sistem Elektronik

Bersamaan dengan penyusunan SOP, Tim Pembina Samsat Jabar juga menggandeng perbankan untuk memperluas sistem pembayaran pajak berbasis elektronik. Kolaborasi ini mendukung ekosistem digital yang sudah dibangun lewat aplikasi layanan Samsat oleh Pemprov Jawa Barat.

Inisiatif ini menyempurnakan sistem digital yang telah berjalan, sehingga masyarakat bisa bayar pajak kendaraan bermotor secara online lebih cepat dan aman.

“Kami ingin memberikan pelayanan publik yang modern, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat digital saat ini. Reformasi pelayanan terus kami upayakan,” jelas Asep.

Landasan Hukum dan Optimalisasi Layanan

Semua langkah strategis ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan tersebut mengatur penerapan Opsen PKB dan BBNKB dalam penyelenggaraan layanan di Kantor Bersama Samsat.

Melalui SOP baru dan sinergi digitalisasi, layanan Samsat Jabar akan semakin optimal dalam:

  • Memberikan pengalaman layanan yang ramah digital
  • Memperluas aksesibilitas pembayaran pajak
  • Meningkatkan transparansi dan efisiensi

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut