get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebijakan Rombel Digugat Sekolah Swasta, Sekda Jabar: Kami Bertindak Sesuai Kebutuhan

Delapan Organisasi Pendidikan Lawan Kebijakan Dedi Mulyadi di PTUN

Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:28 WIB
header img
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Sebanyak delapan organisasi pendidikan tingkat SMA di Jawa Barat resmi melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut berkaitan dengan kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) sebagai upaya menekan angka anak putus sekolah.

Perkara ini telah teregistrasi secara resmi di PTUN Bandung dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai disidangkan pada Kamis (7/8/2025). Gugatan dilayangkan oleh organisasi pengelola sekolah swasta yang menilai kebijakan tersebut merugikan keberlangsungan sekolah-sekolah non-negeri.

Kebijakan yang digugat adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui Penambahan Rombongan Belajar.

“Gugatan diajukan pada 31 Juli 2025. Majelis hakim sudah dibentuk dan agenda pemeriksaan persiapan pertama akan digelar besok, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB,” jelas Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025).

Proses Hukum Dimulai

Enrico menegaskan, meskipun gugatan telah diterima, tahapan formal masih harus dilalui untuk memastikan keabsahan proses. Pemeriksaan awal akan fokus pada kelengkapan administratif serta dokumen pendukung dari pihak penggugat.

Jika proses persiapan rampung, sidang akan berlanjut ke tahapan pembacaan gugatan, tanggapan tergugat, serta agenda replik dan duplik. Setelah itu, akan dilakukan pembuktian melalui dokumen, saksi, dan ahli, sebelum akhirnya majelis hakim memberikan putusan.

“Pemeriksaan persiapan biasanya berlangsung maksimal 30 hari. Setelah itu, proses persidangan akan masuk ke tahap pokok perkara,” ujar Enrico.

Pemprov Jabar Turut Terlibat

Dalam perkara ini, Gubernur Dedi Mulyadi tercatat sebagai tergugat utama. Namun, karena menyangkut kebijakan pemerintahan daerah, Biro Hukum Pemprov Jawa Barat kemungkinan akan bertindak sebagai kuasa hukum dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Biasanya gubernur akan diwakili kuasa dari Biro Hukum Pemprov. Jadi dalam hal ini, Pemerintah Provinsi juga akan turut aktif dalam persidangan,” tambah Enrico.

Organisasi Penggugat

Berikut daftar delapan organisasi yang mengajukan gugatan:

  1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat

  2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung

  3. BMPS Kabupaten Cianjur

  4. BMPS Kota Bogor

  5. BMPS Kabupaten Garut

  6. BMPS Kota Cirebon

  7. BMPS Kabupaten Kuningan

  8. BMPS Kota Sukabumi

Organisasi-organisasi ini menyatakan bahwa keputusan penambahan rombel di sekolah negeri mengancam keberlangsungan pendidikan swasta dan dapat menyebabkan ketimpangan dalam ekosistem pendidikan di Jawa Barat.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut