Kebijakan Rombel Digugat Sekolah Swasta, Sekda Jabar: Kami Bertindak Sesuai Kebutuhan

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Delapan organisasi pendidikan tingkat SMA di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini terkait dengan keputusan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri yang dianggap merugikan sekolah swasta.
Perkara dengan nomor registrasi 121/G/2025/PTUN.BDG ini dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB.
Objek sengketa adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, yang dikeluarkan pada 26 Juni 2025. Keputusan tersebut menetapkan penambahan kapasitas rombel di sekolah negeri sebagai bagian dari strategi menekan angka putus sekolah.
Namun, kebijakan ini dinilai justru menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan sekolah swasta. Para penggugat menyebut bahwa peningkatan daya tampung sekolah negeri menyebabkan migrasi besar-besaran siswa dari sekolah swasta, yang pada akhirnya mengancam eksistensi lembaga pendidikan non-negeri.
Editor : Agung Bakti Sarasa