get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Pemuda Suarakan Kemerdekaan Palestina, BKSAP Siapkan UU Boikot

Pendanaan dan Kewenangan Jadi Sorotan Utama dalam Revisi UU Pendidikan Nasional

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 17:39 WIB
header img
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Komisi X DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan tujuan menyelaraskan tiga regulasi penting di sektor pendidikan. Anggota Komisi X, Habib Syarief Muhammad, menyatakan bahwa revisi ini akan mengintegrasikan UU Sisdiknas dengan UU Pendidikan Tinggi dan UU Guru dan Dosen.

"Dalam pembahasan sementara, kami mengidentifikasi 12 problem utama pendidikan di Indonesia. Mulai dari ketimpangan tata kelola, pendanaan, hingga evaluasi standar nasional dan akuntabilitas pendidikan tinggi," ujar Habib Syarief saat ditemui di Rakorwil LP Maarif NU Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu (9/8/2025).

Dari 12 masalah tersebut, Habib menyoroti empat isu krusial yang sangat relevan dan mendesak di Jawa Barat. Pertama, soal pendanaan dan mandatory spending pendidikan. Ia menegaskan bahwa amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan masih kerap dilanggar.

“Alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2025 sebesar Rp724,3 triliun memang setara 20% dari total anggaran negara, namun kurang dari 22% dana itu dikelola langsung oleh Kemendikbud, Kemendikbudristek, dan Kemenag. Terlebih, anggaran Kemendikbud yang paling kecil, kurang dari 5 persen,” jelasnya. Ia menambahkan, sebagian besar anggaran tersebar ke kementerian lain, termasuk pendidikan kedinasan dan program yang tidak langsung meningkatkan kualitas pendidikan.

Isu kedua adalah disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam revisi UU Sisdiknas, DPR berencana menetapkan pembatasan tegas agar kewenangan keduanya tidak saling tumpang tindih dan membingungkan masyarakat.

Ketiga, masalah dikotomi antara sekolah negeri dan swasta yang selama ini lebih mengutamakan sekolah negeri. Habib menegaskan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No.58/PUU-VIII/2010 dan No.3/PUU-XXII/2024, negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta yang memenuhi standar.

“Revisi UU akan mempertegas ketentuan ini, agar sekolah swasta berhak mendapat pembiayaan negara,” katanya.

Terakhir, terkait posisi lembaga pesantren, Habib menolak penggabungan UU Pesantren ke dalam revisi UU Sisdiknas. Menurutnya, pesantren memiliki karakteristik unik dan harus diatur secara terpisah, meskipun tetap mendapatkan jaminan kesetaraan dalam skema pendidikan nasional.

“Ketimpangan alokasi anggaran pendidikan keagamaan juga penting. Padahal, meskipun lebih dari 23 persen peserta didik nasional berasal dari pendidikan keagamaan, hanya 11-12 persen dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk sektor ini,” ujarnya.

Pembahasan revisi UU ini diharapkan dapat memperbaiki berbagai persoalan sistem pendidikan nasional dan memastikan akses serta kualitas pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut