get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tahun Buron, Tersangka Korupsi KUR Ciamis Akhirnya Tertangkap di Jakarta

Skandal Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rp 16,8 Miliar Naik Penyidikan

Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:45 WIB
header img
Ilustrasi Perumahan. (Foto: MPI).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu resmi naik ke tahap penyidikan.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tengah mendalami dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi pada 2022, saat H. Syaefudin menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Kini, Syaefudin menjabat Wakil Bupati Indramayu mendampingi Bupati Lucky Hakim.

Laporan PPPI dan Temuan BPK RI

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) kepada Kejati Jabar. Dalam laporannya, PPPI mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebut adanya kejanggalan dalam penetapan dan pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.

BPK menemukan perhitungan tunjangan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip kehati-hatian, dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Total belanja tunjangan perumahan pada 2022 mencapai Rp 16,8 miliar.

Jika ditambah gaji, biaya transportasi, dan biaya reses, pendapatan anggota DPRD disebut berkisar Rp 60–80 juta/bulan atau Rp 700 juta–Rp 1 miliar/tahun. PPPI menilai nominal tersebut berpotensi digunakan untuk membeli rumah di perumahan elit setempat setiap tahunnya.

Indikasi Pelanggaran Hukum

PPPI menduga adanya pelanggaran terhadap UU Tipikor dan KUHP, termasuk:

Proses Penyidikan di Kejati Jabar

Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, ia belum mengonfirmasi penetapan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan saksi.

“Untuk dugaan tipikor ini masih proses penyidikan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, enam orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Soal pemeriksaan terhadap H. Syaefudin, Cahya menyebut akan disampaikan setelah ada penetapan tersangka.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut