Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Sertifikat Muncul di Lahan Cihapit Bandung, DPRD Jabar Minta Pengosongan Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

Ustaz Kondang di Kota Bandung Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi, Diduga Lakukan KDRT

Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:50 WIB
  • author Agus Warsudi
Ustaz Kondang di Kota Bandung Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi, Diduga Lakukan KDRT
Ilustrasi KDRT. (FOTO: ISTIMEWA)

Sementara itu, Zaideni Herdiyasin, kuasa hukum korban NAT, mengatakan, kliennya mendapatkan tindak kekerasan di kediaman ayahnya, ustaz EE saat hendak meminta biaya pendidikan atau nafkah bulanan sebagai anak. 

Tetapi, NAT tak mendapatkan uang yang diminta. NAT justru mendapatkan kekerasan dari ayahnya. Bahkan bukan hanya ustaz EE, kekerasan juga dilakukan ibu tiri, nenek, paman, dan tantenya.

Perbuatan para terduga ini, ujar Zaideni, tindak pidana dengan dasar hukum Pasal 44 Jo Pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 170 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. 

"Jadi, kasus ini bukan perkara internal keluarga, melainkan pidana serius," kata Zaideni Herdiyasin, Selasa (26/8/2025).

Zaideni berharap Polrestabes Bandung dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum.

"Semoga polisi bisa segera menetapkan langkah tegas ke para terduga pelaku. Negara wajib hadir melindungi korban KDRT," ujar Zaideni.

AM, ibu korban NAT, tegas menolak menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan atau damai. Dia akan tetap menempuh jalur hukum.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut