Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Tutup Akhir September

Selepas 30 September, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja serta Polda Jabar akan melakukan evaluasi menyeluruh. Fokus pembahasan nantinya mencakup strategi untuk menjaga tingkat kepatuhan pajak, termasuk kemungkinan penerapan langkah yang lebih tegas.
Kebijakan ini pertama kali diberlakukan pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025, kemudian diperpanjang hingga akhir September atas permintaan masyarakat yang masih tinggi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan hanya mengejar target pendapatan daerah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran tertib administrasi kendaraan.
“Semua kelonggaran sudah kami berikan. Kalau sampai batas waktu masih ada yang menunggak, jangan salahkan pemerintah bila kendaraan tidak lagi bisa digunakan di jalan,” ujar Dedi.
Editor : Agung Bakti Sarasa