Sengketa Memanas, Pengelola Kebun Binatang Gugat Wali Kota Bandung

Bisma dan Sri, yang menggugat Pemkot Bandung, saat ini sedang duduk di kursi terdakwa kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo. Jaksa menyebut keduanya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 25,5 miliar.
Mereka didakwa melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa status Bandung Zoo kini berada dalam ranah hukum. Kebun binatang tersebut ditutup dengan garis polisi dan tidak bisa beroperasi sampai ada keputusan hukum yang inkrah.
“Bandung Zoo sekarang ada di ranah hukum, sudah dikasih police line. Kasusnya sedang diselesaikan bersama Kejati sampai ada inkrah,” ujar Farhan.
Ia menjelaskan, lahan Bandung Zoo sejatinya bukan aset Pemkot, melainkan milik yayasan. Namun, lantaran masih dalam sengketa hukum, aset tersebut ikut disita dan diblokir Kejaksaan Tinggi.
Editor : Rizal Fadillah