PN Bandung Batalkan Agenda Sidang Dokter Cabul Priguna, Ini Alasannya

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Agenda sidang dokter Priguna Anugerah Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sedianya akan digelar hari ini, Senin (1/9/2025), dibatalkan. Padahal agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi atas kasus pencabulan yang terjadi pada Maret 2025 lalu.
Pembatalan sidang itu diputuskan PN Bandung menyikapi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat ini belum kondusif.
Pantauan di PN Bandung, pegawai masuk seperti biasa. Namun hingga pukul 10.00 WIB, ruang persidangan kosong dan tidak ada persidangan.
Juru bicara PN Bandung Dalyusra membenarkan pembatalan sidang dokter Priguna. Selain sidang Priguna, PN Bandung juga membatalkan sejumlah agenda termasuk sidang pidana umum dan khusus karena faktor keamanan.
"Jadi, kami mendapat informasi dari kejaksaan bahwa Senin tidak ada jadwal sidang dikarenakan kondisi keamanan, takut terjadi hal yang tak diinginkan," kata Dalyusra.
Dalyusra menyatakan, sidang perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) tetap berjalan. Hanya sidang pidana umum dan pidana khusus yang kemudian dibatalkan di PN Bandung karena alasan keamanan.
"Mungkin besok bisa sidang kembali untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Diketahui, pada sidang Kamis (21/8/2025) di PN Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dokter Priguna memperkosa tiga korban di RSHS Bandung. Akibat perbuatan itu, Priguna diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mantan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad itu didakwa melanggar Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Kemudian Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jadi di dalam persidangan tersebut sudah dibacakan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan agenda persidangan selanjutnya adalah eksepsi dari terdakwa. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya.
Sri Nurcahyawijaya yang akrab disapa Cahya menyatakan, di persidangan, terdakwa Priguna dan kuasa hukumnya berencana tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU. Padahal, majelis hakim PN Bandung telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
Priguna Anugerah Pratama memperkosa pasien dan keluarga pasien pada 18 Maret 2025 dini hari di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS.
Sebelum memperkosa korban, Priguna terlebih dulu merayu korban untuk melakukan pengecekan darah. Namun, ternyata Priguna menyuntikan obat bius kepada korban sehingga tak sadarkan diri. Saat korban tak berdaya, Priguna melampiaskan nafsu bejatnya.
Korban lantas menceritakan perbuatan Priguna ke keluarganya, lalu melapor ke Polda Jabar. Ternyata, korban Priguna bukan satu tapi tiga. Selain pasien, Priguna juga memperkosa keluarga pasien yang tengah menemani keluarganya di RSHS Bandung.
Editor : Agus Warsudi