get app
inews
Aa Text
Read Next : Bagi Miras Saat Event Lari, Komunitas Free Runners Didenda Pemkot Bandung

Maulid Nabi, Tempat Hiburan di Bandung Wajib Tutup 4–5 September 2025!

Kamis, 04 September 2025 | 13:07 WIB
header img
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: Humas Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata untuk menutup sementara kegiatan usahanya dalam rangka memperingati Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.

Imbauan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 123-Disbudpar/2025 yang berlaku untuk usaha hiburan dan pariwisata tertentu.

Jenis Usaha yang Dilarang Beroperasi

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk usaha hiburan yang bersifat komersial, seperti:

  • Bar
  • Kelab malam
  • Diskotik
  • Karaoke
  • Pub
  • Panti pijat
  • Rumah biliar
  • Spa
  • Sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan

“Tempat-tempat tersebut dilarang beroperasi pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan, termasuk Maulid Nabi tahun ini,” ujar Adi.

Waktu Penutupan Sementara

Sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tempat-tempat hiburan tersebut wajib tutup pada:

  • Kamis, 4 September 2025 mulai pukul 18.00 WIB
    hingga
  • Jumat, 5 September 2025 pukul 18.00 WIB

Selain itu, kegiatan pemutaran film di bioskop diminta menyesuaikan jadwal dan jenis film agar selaras dengan suasana peringatan keagamaan.

Ajakan Taat Ketentuan dan Pengawasan

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kota Bandung untuk menghormati nilai-nilai keagamaan dan menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan selama masa penutupan sementara berlangsung dan berharap seluruh pihak bekerja sama demi menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut