Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendi terhadap Anak Kandung
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor ustaz Evie Effendi atau EE yang dikenal sebagai ustaz gaul, memasuki tahap baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung segera melaksanakan gelar perkara kasus ini.
Gelar perkara dilakukan bukan untuk menetapkan status terlapor ustaz EE menjadi tersangka dan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan korban NAT naik ke penyidikan atau tidak.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, terlapor ustaz EE telah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung pada Senin (8/9/2025).
"Hari Senin (15/9/2025), kami akan melakukan gelar perkara. Ustaz EE kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik," kata Kasatreskrim, Kamis (11/9/2025).
AKBP Abdul Rahman menjelaskan, sampai saat ini belum ada rencana untuk melakuoan mediasi antara terlapor dengan korban yang merupakan anak kandung. "Belum, belum ada rencana mediasi," ujar AKBP Abdul Rahman.
Diberitakan sebelumnya, Rio Damas Putra, kuasa hukum NAT mengatakan, kliennya berkunjung ke kediaman ayahnya ustaz EE di Sindanglaya, Kabupaten Bandung pada 4 Juli lalu. Kedatangan NAT untuk bersilaturahmi dan menanyakan uang bulanan yang biasa dikirim oleh ayahnya itu.
Namun, kata Rio, NAT mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Bahkan diduga terjadi kekerasan pemukulan terhadap korban NAT. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh ustaz EE, nenek, kakak ustaz EE, dan bibi atau adik ustaz EE.
"KDRT tersebut direkam oleh NAT mengunakan handphone. Tetapi, handphone korban disita oleh keluarga ayahnya dan sampai saat ini belum dikembalikan," kata Rio.
Rio menjelaskan, setelah tahu kondisi anaknya, ibu korban AM melaporkan dugaan kekerasan dan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Bandung. NAT divisum dan mendapatkan pendampingan.
Editor : Agus Warsudi