get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Videonya Viral, Dipicu Masalah Pribadi

Kesal dengan Balapan Liar dan Suara Knalpot Brong, 2 Pemuda Aniaya Dua Remaja di Rancasari Bandung

Senin, 29 September 2025 | 13:07 WIB
header img
DR dan DH, tersangka penganiayaan. Keduanya mengaku terganggu dengan balapan liar dna suara knalpot brong. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua pemuda, DR dan DH, ditangkap polisi gegara menganiaya dua remaja menggunakan stik golf dan parang di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Penganiayaan itu terjadi karena DR dan DH kesal dengan aksi balapan liar di kawasan itu.

Peristiwa penganiayaan itu terekam kamera CCTV di salah satu rumah warga. Video CCTV itu pun viral di media sosial (medsos). Akibat dianiaya menggunakan stik golf dan parang, kedua remaja, AH dan ARP, mengalami luka parah dan sempat dirawat di rumah sakit.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka DR dan DH terhadap dua korban terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. 

"Kasus pembacokan ini viral di media sosial. Awalnya diduga kasus pembegalan, namun ternyata penganiayaan," kata Kapolrestabes Bandung saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/9/2025).

Kombes Budi menyatakan, seusai viral dan menerima laporan dari korban, petugas Polsek Rancasari bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi.

Berbekal remakan CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan, DR dan DH.

Pelaku melakukan penganiayaan tersebut di dua TKP, yakni korban AH di Jalam Nuasa Sari dan korban ARP di Jalan raya Cipamokolan. Kedua pelaku mengaku terganggu dengan balapan liar dan suara knalpot brong di jalan raya tersebut setiap malam. 

Saat malam kejadian, pelaku DR dan DH datang ke lokasi balapan liar dengan membawa stik golf dan golok. Mereka mendapati dua korban sedang nongkrong dan menduga korban terlibat dalam balap liar. Pelaku menyerang kedua korban.

Lantaran diserang tiba-tiba, korban AH dan ARP lari. Namun pelaku DR dan DH mengejar. "Malam hari itu, para tersangka keluar mencari para pelaku balapan liar tapi tidak ada. Di TKP, mereka melihat kedua korban. Akhirnya, pelaku melakukan penganiayaan," ujar Kombes Budi.

Atas perbuatanya, tutur Kapolrestabes, pelaku DR dan DH melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.

"Apa pun motif dan alasannya, para tersangka tetap melakukan kesalahan main hakim sendiri. Sehingga mereka kami kenakan Pasal 351," tandas Kapolrestabes.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut