Polda Jabar Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia, Amankan 10 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar mengungkap sindikat narkoba Malaysia. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 10.946 gram atau 10 kilogram (kg) sabu, dan 556 butir ekstasi.
Kemudian, sebanyak 14.132 gram atau 14 kg ganja, 8.084 gram tembakau, 560 mililiter (ml) cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras tertentu, dan 2.986 butir psikotropika.
"Narkotika asal Malaysia ini masuk dari Sumatera. Terbesar masuk dari Aceh. Sedangkan tempat penampungan di Jakarta. Narkotika di Jakarta bukan hanya dari sindikat Malaysia, melainkan dari sindikat negara lain, termasuk Iran," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan saat rilis kasus di Polda Jabar, Senin (29/9/2025).
Kombes Hendra menyatakan, narkotika asal Malaysia dan sindikat lain yang masuk ke Jakarta, kemudian diedarkan ke beberapa daerah. Pasar terbesar adalah Jawa Barat.
"Pengungkapan ini hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar dan satresnarkoba polres jajaran," ujar Kombes Hendra.
Kabid Humas menuturkan, narkoba yang paling banyak beredar di Jabar antara lain, sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras, dan psikotropika ekstasi.
"Yang paling banyak peminatnya itu ganja dan tembakau sintetis, karena mungkin cara pembuatannya mudah. Bahkan pelaku pembuatan tembakau sintetis masih pelajar," tutur Kabid Humas.
Selain itu, kata Kombes Hendra, secara ekonomi, pendapatan besar dari narkoba membuat mereka untung dua kali lipat dari modal produksi. Misal, dari modal Rp20 juta bisa meraup untung Rp40 juta-Rp60 juta.
"Tersangka yang kami amankan berjumlah 317 orang sepanjang September 2025 terdiri atas 314 laki-laki, dan tiga perempuan. Mereka ini kaki tangan sindikat narkoba internasional," ucap Kombes Hendra.
Akibat perbuatannya, ujar Kabid Humas, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka terancam hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Kabid Humas.
Editor : Agus Warsudi