Pemkot Bandung Tertibkan Plang Liar di Sekitar Stadion GBLA
Selasa, 30 September 2025 | 14:06 WIB
Menurut Herman, tindakan memasang plang kepemilikan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah, tetapi pihaknya mengutamakan penyelesaian secara persuasif.
“Kalau mengacu ke pasal hukum, itu bisa dianggap penyerobotan tanah. Namun kami lebih mengedepankan dialog dan pendekatan baik-baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus serupa juga ditemukan di beberapa lokasi lain di Kota Bandung dan akan ditangani secara bertahap sesuai prioritas dan ketersediaan personel. (*)
Editor : Abdul Basir