get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungan Kapolda Jabar ke Kebun Binatang Bandung Diklaim Buka Police Line, Begini Faktanya

Terdakwa Raden Bisma dan Sri Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: di Luar Nalar dan Akal 

Selasa, 30 September 2025 | 18:19 WIB
header img
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bisma dan Sri. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Efran Helmi, kuasa hukum, keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri terkait kasus korupsi lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Efran mengatakan, tuntutan 15 tahun penjara bagi Bisma dan Sri di luar nalar dan akal sehat. Seharusnya, JPU menuntut sesuai fakta persidangan sebagai pedoman jaksa dalam merumuskan tuntutan.

"Tentu ini agak sulit dan itu (tuntutan) di luar nalar. Ini menjadi catatan dan tuntutan harus berdasar agar kami mendapatkan kepastian hukum," kata Efran di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/9/2025).

Menurut Efran, seharusnya JPU tidak memaksakan tuntutan selama 15 tahun penjara terhadap Bisma dan Sri. 

Atas tuntutan itu, Efran menegaskan, tim kuasa hukum akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan Selasa (7/10/2025) guna menjawab semua dakwaan dalam kasus ini.

"Kasus ini kan kasus sewa menyewa lahan, sehingga harusnya tak boleh keluar dari koridor itu," tuturnya.

Diketahui, terdakwa Raden Bisma dan Sri dituntut 15 tahun penjara oleh tim JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Bisma merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari dan Sri merupakan pembina YMT yang telah dinyatakan melakukan tindak pidama korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp25,5 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan," kata JPU.

Bisma dan Sri dituntut bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Dalam tuntutannya, JPU membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Bisma dan Sri dinyatakan telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan keduanya belum pernah ditahan dan bersikap sopan selama persidangan.

"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU.

Selain pidana badan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti dalam perkara ini, seperti Bisma dituntut membayar sebesar Rp10,3 miliar, dan Sri Rp15,1 miliar subsider tujuh tahun enam bulan.

Seusai JPU membacakan tuntutan, Bisma dan Sri menangis di ruang sidang. Sementara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan waktu selama sepekan kepada keduanya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut