get app
inews
Aa Text
Read Next : Pensiunan Perhutani Berkomitmen Jaga Kelestarian Hutan & Lingkungan Seumur Hidup

Negara Dinilai Ikut Merusak Hutan, Insan Perkebunan dan Kehutanan Khawatir dengan Reforma Agraria

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 11:03 WIB
header img
Anggota DPR RI Dadang Nasser bersama insan kehutanan dan perkebunan dalam Silaturahmi dan Rumah Aspirasi di Bandung, Kamis (9/10/2025).

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID -- Insan perkebunan dan kehutanan di Jawa Barat khawatir nasib mereka semakin tidak menentu. Setelah adanya perhutanan sosial melalui Program KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) yang digagas Kementerian Kehutanan, kini mereka harus menghadapi rencana pemerintah yang akan mendirikan Badan Pelaksana Reforma Agraria.

Belakangan ini pimpinan DPR dan enam kementerian menerima aspirasi pertanian dan menyatakan mendorong terbentuknya Badan Pelaksana Reforma Agraria. Hal itu diungkapkan setelah menerima aspirasi petani yang berdemonstrasi di Gedung DPR RI dan dipimpin Sekjen Serikat Petani Pasundan Agustiana.

Anggota Komisi IV DPR RI HM. Dadang Nasser menyatakan ketidaksetujuannya dengan rencana tersebut. Ia menyebut perkebunan dan kehutanan harus ditata ulang agar rakyat bisa merasakan manfaat dari hutan dan perkebunan. Hutan juga harus dikuasai negara dan dikelola untuk kepentingan hayat hidup orang banyak.

Dalam silaturahmi dan program rumah aspirasi dengan insan kehutanan dan perkebunan, Dadang Nasser mengungkapkan hal itu. Silaturahmi dilakaanakan di Bandung di antaranya bersama Serikat Pekerja Perkebunan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat, dan Serikat Karyawan Perhutani. Silaturahmi digelar Kamis (9/10/2024).

Dadang mengatakan tata kelola perkebunan dan kehutanan harus dievaluasi sehingga menghasilkan tanaman yang produktif dan efektif. Ia menyebutkan saat ini harga teh Indonesia tidak bersaing di dunia sehingga PTPN sebagai produsen teh mengalami kerugian.

Dampak ini membuat iklim usaha dan produksi perkebunan menjadi lesu, pada saat itu masuklah masyarakat menyerobot dan mengganti budi dayanya.

Dalam bidang kehutanan, Program KHDPK dari Kementerian Kehutanan harus dievaluasi. Program ini banyak mengambil lahan yang sudah dikelola Perhutani dan mitranya seperti LMDH.

Hal ini menyebabkan terjadinya konflik sosial di sekitar hutan karena rebutan lahan.

Ketua Umum SPBUN Adi Sukmawadi mengatakan 17.000 hektar saat ini lahan perkebunan sudah dikuasai oleh masyarakat. Bahkan mereka disebut sebagai perambah yang menyerobot lahan perkebunan.

Adi khawatir jika setelah pertemuan pimpinan DPR dan 6 menteri--dengan petani pendemo-- yang akan menindaklanjuti reforma agraria, lahan perkebunan dan hutan menjadi sasarannya. Ini akan menjadi kerugian bagi perkebunan seperti PTPN.

Sementara itu, Ketua LMDH Jawa Barat Nace Permana mengatakan negara turut serta dalam menciptakan perambahan hutan. Keluarnya surat erdaran Menteri Kehutanan terkait KHDPK, menyebabkan masyarakat masuk dan merambah hutan tanpa memperhatikan status kawasan tersebut, apakah kawasan konservasi atau kawasan lindung. Dampaknya, hutan di Jawa saat ini tersisa kurang dari 20 persen.

Anggota DPR RI Dadang Nasser mengatakan aspirasi ini harus disuarakan ke DPR RI lebih keras lagi, agar dipertimbangkan secara kelembagaan oleh DPR dan pemerintah. Dadang setuju KHDPK harus dievaluasi, termasuk Undang-Undang No. 41 tentang Kehutanan.***

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut