Polda Jabar Buru 3 DPO Kasus TPPO dengan Korban Reni Warga Sukabumi
Kombes Hendra mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat mencari pekerjaan di luar negeri. Jika ada yang mengimingi pekerjaan di luar negeri dengan modus pernikahan, jangan diterima.
"Sebab, secara hukum Indonesia, pernikahan seperti itu tidak sah karena tidak terdaftar," ucap Kombes Hendra.
Akibat perbuatannya, ujar Kabid Humas, dua tersangka Y dan A, serta tiga DPO disangkakan melanggar Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman paling ringan 3 tahun dan paling berat 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, korban Reni Rahmawati telah berada di shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, China. Pemulangan Reni menunggu proses perceraian dengan TTC selesai. Proses perceraian diperkirakan memakan waktu 1 bulan.
Editor : Agus Warsudi