get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Jabar Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Publik

Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, 2 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:40 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Jabar menyita barang bukti uang tunai Rp1,1 miliar dari kasus korupsi Jembatan Cipamuruyan. (FOTO: ISTIMEWA/Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Putih di Cipamuruyan, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu, S berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AH, Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) sebagai kontraktor proyek.

Akibat dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cipamuruyan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp9.843.535.404 atau Rp9,8 miliar.

Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, total anggaran proyek pembangunan Jembatan Merah Putih di Cipamuruyan, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi senilai Rp20 miliar.

Proyek itu berada pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Pelaksanaan proyek pembangunan jembatan berlangsung selama 191 hari pada 2022.

"Tertuang dalam perjanjian kontrak, nilai kontrak adendum final sebesar Rp20 miliar sekian. Dengan masa pelaksanaan 191 hari, dari 24 Juni 2022 sampai 31 Desember 2022," kata Wadirreskrimsus di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026).

AKBP Edi Rahmat menjelaskan, namun pada pelaksanaannya, tersangka S membuat laporan palsu seolah-olah proses pengerjaan jembatan telah mencapai kemajuan fisik 80,501 persen. 

Padahal, pengerjaan fisik jembatan baru mencapai 23,964 persen. Walaupun begitu, S membayar AH sebesar Rp14.230.004.194 atau Rp14,2 miliar lebih.

Nilai pembayaran tersebut, ujar AKBP Edi Rahmat, tidak sesuai volume atau fisik terpasang karena belum ada pekerjaan penyediaan baja struktur grade 355. 

Berdasarkan perhitungan ahli konstruksi bahwa volume fisik terpasang hanya 23,964 persen atau sebesar Rp4.386.468.790,04. 

"Sehingga ditemukan selisih dan dinyatakan sebagai kerugian negara sebesar Rp9.843.535.404,00," ujar AKBP Edi Rahmat.

Atas dugaan korupsi tersebut, tutur Waddireskrimsus, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Jabar meminta keterangan 42 saksi dan tiga ahli. Yaitu, ahli pengadaan barang dan jasa, konstruksi, dan perhitungan kerugian negara atau BPK. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek jembatan itu. Sehingga, penyidik menangkap S dan AH.

"Kami juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1,1 miliar. kemudian beberapa dokumen dan juga laporan hasil audit kerugian negara," tutur Wadirreskrimsus.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut