Polda Jabar Buru 3 DPO Kasus TPPO dengan Korban Reni Warga Sukabumi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memburu tiga daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi.
Ketiga DPO tersebut berinisial YKG, YF, dan LKS. LKS merupakan warga negara China yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan YF dan YKG adalah kaki tangan LKS yang berperan menyediakan tempat penampungan dan mengurus dokumen untuk memberangkatkan korban ke China.
"Ada tiga DPO, yaitu, YF, YKG, dan LKS LKS ini adalah warga negara China yang ada di Indonesia," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rohmawan.
Kombes Hendra menyatakan, peran para DPO dalam jaringan TPPO ini, pertama sebagai penyedia tempat penampung dan penyekap korban.
Kemudian, berperan menyiapkan dokumen administrasi sebagai syarat pernikahan dan paspor untuk memberangkatkan korban.
"LKS yang berkomunikasi langsung dengan TTC warga negara China yang menikahi korban Reni," ujar Kombes Hendra.
Kepada jaringan TPPO itu, tutur Kabid Humas, TTC memberikan uang cukup besar sekitar Rp476 juta. Sehingga, proses perceraian antara TTC dengan Reni sempat terkendala.
"Sebab, TTC minta uang yang telah dikeluarkan untuk menikahi Reni dikembalikan. Namun setelah dilakukan negosiasi dan diplomasi, akhirnya TTC bersedia bercerai dengan Reni," tutur Kabid Humas.
Kombes Hendra mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat mencari pekerjaan di luar negeri. Jika ada yang mengimingi pekerjaan di luar negeri dengan modus pernikahan, jangan diterima.
"Sebab, secara hukum Indonesia, pernikahan seperti itu tidak sah karena tidak terdaftar," ucap Kombes Hendra.
Akibat perbuatannya, ujar Kabid Humas, dua tersangka Y dan A, serta tiga DPO disangkakan melanggar Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman paling ringan 3 tahun dan paling berat 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, korban Reni Rahmawati telah berada di shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, China. Pemulangan Reni menunggu proses perceraian dengan TTC selesai. Proses perceraian diperkirakan memakan waktu 1 bulan.
Editor : Agus Warsudi