Dua Petinggi YMT Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Raden Bisma Bratakusuma dan Sri, dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam kasus korupsi sewa lahan Kebun Binatang Bandung.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (16/10/2025). Putusan ini lebih ringan 8 tahun dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Bisma dan Sri dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan Bisma dan Sri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara Rp25 miliar.
"Mengadili, menyatakan, Raden Bisma Bratakusuma dan Sri terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Rachmawati.
Majelis hakim menegaskan, Bisma dan Sri telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdawa Sri dan terdawa Raden Bisma Bratakusuma dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp. 400 juta," katanya.
Selain pidana kurungan dan denda, majelis hakim juga menghukum Bisma dan Sri membayar uang pengganti. Sri wajib membayar uang pengganti Rp14,9 miliar dan Bisma Rp10,1 miliar.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda kedua terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Jika terdawa (Bisma dan Sri) tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, sesudah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang disita oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi, maka membayar uang pengganti selama 2 tahun," tutur hakim.
Diketahui, lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung. Sejak 1970, YMT rutin membayar uang sewa. Dalam uraian dakwaan JPU, pada 30 November 2007, disebutkan izin pemakaian tanah secara bersyarat sudah berakhir.
Namun YMT yang dipimpin R Romly S Bratakusumah kala itu tak membayar kewajiban uang sewa kendati masih memakai lahan tersebut. Uang sewa-menyewa yang tak dibayarkan membuat Pemkot Bandung mengalami kerugian. Berdasarkan hasil audit, Kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp59 miliar.
Akibat perbuatan Bisma dan Sri, negara mengalahkan kerugian keuangan sebesar Rp25 miliar. Adapun rinciannya yakni Rp6 miliar untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Dua petinggi YMT itu didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Selain itu, mereka pun didakwa Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
Editor : Agus Warsudi