get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jabar Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Imbas Temuan Dana Dipakai Judi Online

KTP Kamu Dapat Bansos? Ini Cara Cek Sat Set Lewat Situs Resmi Kemensos

Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:15 WIB
header img

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store

  2. Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun”

  3. Masukkan data diri sesuai KTP, termasuk nama, NIK, alamat, email, dan kata sandi

  4. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie)

  5. Klik “Buat Akun Baru”

  6. Lakukan verifikasi melalui email jika diminta

  7. Setelah akun aktif, buka menu “Profil” untuk mengetahui status penerima bansos

Cara Mengecek Penerima Bansos Secara Offline

Bagi masyarakat yang sulit mengakses internet, pengecekan bisa dilakukan langsung di kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Bawa dokumen pendukung seperti KTP atau Kartu Keluarga, lalu tanyakan status penerima bansos berdasarkan NIK Anda.

Selain itu, informasi juga dapat diperoleh melalui ketua RT/RW atau pihak kelurahan, karena mereka biasanya memiliki data penerima bansos di wilayah masing-masing.

Jadwal Pencairan Bansos 2025

Penyaluran bansos tahun 2025 dilakukan dalam empat tahap, masing-masing mencakup tiga bulan. Saat ini, pencairan sedang berlangsung pada tahap keempat (Oktober – Desember 2025).

Berikut jadwal lengkap penyaluran bansos BPNT 2025:

  • Tahap 1: Januari – Maret

  • Tahap 2: April – Juni

  • Tahap 3: Juli – September

  • Tahap 4: Oktober – Desember

Pemerintah tidak menetapkan tanggal pencairan secara spesifik, sehingga penerima disarankan rutin mengecek status melalui situs atau aplikasi resmi Kemensos.

Dengan panduan ini, masyarakat bisa dengan mudah memastikan apakah NIK pada KTP mereka terdaftar sebagai penerima bansos, serta mengetahui jadwal pencairannya untuk periode Oktober 2025

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut