Massa Petani Geruduk Kantor Gubernur Jabar, Adukan Kasus Penyerobotan Lahan Garapan

Dia menambahkan, total 40 petani di Desa Cipelang yang menggarap area 11 hektare. Para petani itu telah menggarap lahan itu turun temurun sejak orang tuanya, dan kakek.
Ada sekitar 20 tahun, 25 tahun, dan 30 tahun. Klien kami yang memiliki area garapan 4,1 hektare berdasarkan oper alih dari ibu Rosana pada 2021. Kemudian dilegalkan oleh pak kades pada 2024 karena memohon ke BPN dan telah dilegalisasi.
"Ibu Rosana mendapatkan oper alih garapan dari warga penggarap penduduk asli pribumi di sana, seperti H Maksum, Makmun, Abdullah, dan Hambali. Hambali ini yang saya tahu berdasarkan oper alih dari pak Abdullah pada 1996 dengan luasan berbeda-beda dari 7000-10.700 meter," ungkap Amir.
Mus Mulyana, perwakilan petani Desa Cipelang, Mus Mulyana berharap Kanwil ATR/BPN Jabar memberikan keadilan dan ketegasan. Sebab, akibat penyerobotan, para petani was-was untuk menggarap lahan. Sebab ada pihak yang memasang pagar dan melarang petani memasuki lahan.
"Kami sudah mendengar dari masyarakat terkait SPH (surat pengakuan hak) yang 15 hektare itu adalah lahan kami. Biasanya kami bertani tanaman tahunan, seperti cengkeh, pisang, singkong. Di sana ada pelang dilarang memasuki area, sehingga kami takut dan was-was," kata Mus.
Editor : Agus Warsudi