Penataan Lahan oleh PTPN Bikin Resah Petani Kopi Gununghalu, Komisi II DPRD KBB Turun Tangan
BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Puluhan petani kopi di Desa Tamanjaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dilanda keresahan.
Mereka khawatir tanaman kopi yang telah berbuah dan tinggal menunggu masa panen terkena proses land clearing oleh Manajemen PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 2, selaku pemilik lahan berdasarkan pemegang HGU (hak guna usaha).
Proses penertiban lahan tersebut bahkan sudah dilakukan oleh pihak PTPN 1 Regional 2 dengan menerjunkan alat berat ke lokasi.
Petani kopi di wilayah tersebut kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke DPRD KBB.
Menindaklanjuti pengaduan petani kopi di Desa Desa Tamanjaya, Kecamatan Gununghalu, DPRD KBB melalui jajaran Komisi II yang dipimpin Amung Ma'mur datang ke lokasi untuk menampung aspirasi petani dan mencari solusi atas permasalahan tersebut, Rabu (22/10/2025).
"Posisi kami (Komisi II) tidak memihak kemana pun, kami datang ke Tamanjaya, Gununghalu, menemui perwakilan petani kopi karena ada aduan yang masuk, untuk kemudian mencari solusi terbaik bagi semua pihak," kata Ketua Komisi II DPRD KBB Amung Ma'mur saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, saat di lokasi kemudian dilakukan mediasi antara pihak perwakilan PTPN 1 Regional 2, perwakilan petani, dan dihadiri aparatur desa, kecamatan, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian KBB, Moch Lukmanul Hakim.
Berdasarkan kronologis alur kejadian yang diterima pihaknya, lahan yang saat ini digarap oleh para petani memang ada perjanjian resmi dengan pihak PTPN dari tahun 2019.
Masyarakat boleh menanam tanaman musiman yang masa panennya tidak terlalu lama.
Namun ternyata ada juga masyarakat yang menanam kopi dimana masa panennya cukup lama.
Adapun saat ini PTPN 1 Regional 2 sedang melakukan penataan lahan dan pemulihan areal Kebun Montaya secara bertahap, termasuk adanya program hilirisasi.
Diketahui perkebunan Montaya merupakan gabunan dua perkebunan teh, yaitu Montaya di Kecamatan Gunung Halu dan di Kecamatan Rongga, KBB.
Saat ini PTPN I Regional 2 berupaya membangkitkan kembali performa Kebun Montaya dengan melakukan panataan secara menyeluruh.
"Atas permasalahan ini, Komisi II DPRD KBB meminta jangan ada hak masyarakat petani yang dirugikan, program penataan oleh PTPN juga bisa berjalan, tapi semua harus baik," tuturnya.
Amung meyebutkan, pihak PTPN 1 Regional 2 sudah menginformasikan dan melakukan sosialisasi door to door langsung ke masyarakat terkait rencana penataan kawasan ini sejak dari tahun lalu.
Serta mengimbau agar jangan ditanami tanaman lagi karena akan kembali digunakan oleh PTPN.
Di sisi lain, masyarakat mengakui dan paham jika lahan yang digarap itu bukan milik mereka. Hanya mereka memohon kebijakan penggusuran atau penataan oleh pihak PTPN dilakukan setelah musim panen selesai. Khususnya pada tanaman kopi yang saat ini sedang berbuah.
"Luas lahan milik perwakilan petani yang dimohon agar tidak dulu dilakukan penggusuran sekitar 3-4 hektare. Pihak PTPN menyetujui hal itu dan akan menangguhkan penataan paling lambat sampai Februari 2026 yang diperkirakan masa panen telah selesai," tandasnya.
Sementara itu Manajer Kebun Montaya, Ahmad Budi Santoso menyepakati pertemuan antara pihaknya dengan perwakilan petani dan dihadiri oleh Komisi II DPRD KBB.
Yakni proses penataan lahan yang masih ditanami kopi oleh petani dilakukan setelah dilakukan panen.
"Kesepakatannya bahwa penataan lahan itu dilakukan setelah panen sekitar 2 atau tiga bulan lagi. Serta tidak ada kompensasi lainnya dan yang bersangkutan sudah berkomitmen atau berjanji didampingi Muspika," ucapnya. (*)
Editor : Rizki Maulana