get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang Ririn Otak Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Indramayu

2 Kakak di Andir Bandung Habisi Adik Bungsu, Kesal Korban Pulang dalam Kondisi Mabuk

Senin, 03 November 2025 | 12:12 WIB
header img
Tersangka BS dan DI, dua kakak sadis yang tega menghabisi nyawa adik bungsu, Bernadin alias Enot. (Foto: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BS (47) dan DI (43), dua kakak, warga Gang Adibrata RT 004/008, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, tega menghabisi adik bungsunya, Bernadin Prawira alias Enot (42). Motif pembunuhan itu, kedua pelaku kesal terhadap korban yang pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan mengamuk.

Peristiwa pembunuhan terhadap Bernadin tersebut terjadi pada Sabtu 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah para pelaku dan korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah Satreskrim Polrestabes Bandung menerima laporan ada orang meninggal di sebuah rumah di Kelurahan Kebon Jeruk.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Kedua pelaku, BS dan DI semula menyebutkan bahwa korban meninggal karena sebab wajar. 

Tetapi berdasarkan hasil olah TKP, kematian korban bukan karena sebab wajar melainkan pembunuhan karena terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Penyidikan pun dilakukan hingga akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya (membunuh korban Bernadin)," kata Kapolrestabes didampingi Kasatreskrim Kompol Anton, Senin (3/11/2025).


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti pisau dapur yang digunakan pelaku BS dan DI untuk membunuh korban Bernadin. (Foto: Agus Warsudi)

Kombes Budi menjelaskan, kepada penyidik, tersangka BS dan DI mengaku pembunuhan itu dilatarbelakangi motif kesal kepada korban yang pulang ke rumah sekitar pukul 01.30 WIB, dalam kondisi mabuk. Bukan hanya itu, korban pun kerap mengaku mengacak-acak rumah. 

Perilaku korban itu kerap terjadi hingga membuat kedua kakaknya marah. Puncak kemarahan BS dan DI terjadi pada Sabtu 1 November 2025. Tersangka BS dan DI mengeroyok korban menggunakan helm dan pisau dapur. 

Tersangka DI menusukkan pisau dapur ke dada kiri korban hingga tembus ke paru-paru. Akibatnya korban tewas mengenaskan.

"Kedua pelaku mengeroyok korban hingga tewas di rumah mereka. Rumah itu hanya ditinggali oleh korban dan dua kakaknya. Seusai kejadian itu, kedua pelaku tidak melarikan diri. Pisau yang dipakai untuk menusuk korban pun tidak disembunyikan,"  jelas Kombes Budi.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolrestabes, pelaku BS dan DI dijerat empat pasal, yaitu, Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Kemudian, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan; Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan. "Tersangka BS dan DI terancam hukuman 15 tahun penjara," tutur Kapolrestabes.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut