Pelaku Pembunuhan di Rancasari Bandung Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil menangkap AP, pelaku pembunuhan terhadap Hari Sukma Jailani di depan Amanda Mart, Kecamatan Rancasari Kota Bandung, Jumat (21/11/2025) lalu. Pelaku AP ditangkap di Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Motif pembunuhan itu, pelaku AP mengaku kesal terhadap korban Hari sehingga terjadi perkelahian di jalan. Pelaku yang dalam pengaruh obat keras membunuh korban dengan sebilah sangkur.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, korban Hari dan pelaku AP tidak sengaja berpapasan di jalan saat sama-sama mengendarai motor di kawasan Ciwastra.
"Pelaku merasa kesal kepada korban karena saat mengendarai sepeda motor belok arah tidak memberikan lampu isyarat atau sen. Pelaku AP menegur korban dan terjadilah percekcokan mulut hingga perkelahian," kata Kasatreskrim di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Minggu (23/11/2025).
Kompol Anton mengatakan, setelah menerima laporan, polisi dari Polsek Rancasari dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan, korban sempat meminta maaf kepada pelaku. "Pelaku sempat meminta maaf, tapi korban tak terima," ujar AKP Anton.
Karena tetap merasa kesal, tutur Kasatreskrim, pelaku yang dalam pengaruh obat keras dan membawa sangkur, akhirnya terjadilah penusukan hingga korban tewas.
"Luka tusuk cuma satu, di dada menembus jantung. Dia (pelaku AP) selalu membawa senjata tajam. Pelaku dan korban tidak saling mengenal," tutur Kasatreskrim.

Kompol Anton mengatakan, pelaku AP kemudian ditangkap tak lama setelah peristiwa penusukan terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Ya dia ditangkap malam itu juga. Ditangkap di Ciwidey, Kabupaten Bandung. Barang bukti yang kami amankan di sini satu bilah pisau sangkur dan pakaian korban," ucap Kompol Anton.
Akibat perbuatannya, tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, korban Hari Sukma Jaelani (25), warga Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, tewas ditusuk orang tak dikenal di depan Griya Ciwastra, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Korban Hari mengalami luka tusuk di dada kiri.
Peristiwa yang menggegerkan warga itu terjadi pada Jumat (21/11/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelum pembunuhan terjadi, korban cekcok dengan pelaku di Bundaran Pasar Kordon, Jalan Ciwastra, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Saat itu, korban Hari berboncengan dengan temannya, Agung, menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Bundaran Pasar Kordon, mereka berpapasan dengan orang tak dikenal. Orang itu melontarkan makian kepada Hari dan Agung.
Cekcok mulut pun tak terhindarkan antara Hari dan pelaku. Sedangkan Agung pergi untuk memanggil temannya dengan tujuan melerai percekcokan.
Namun, korban justru mengejar pelaku hingga perselisihan berlangsung kembali di tempat kejadian perkara (TKP) depan Griya Ciwastra.
Percekcokan itu berujung fatal, korban tersungkur setelah ditusuk pisau oleh pelaku. Tubuh korban tersungkur bersimbah darah dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Editor : Agus Warsudi