Polisi Tetapkan Ibu Tiri Tersangka Kasus Kematian Bocah 4 Tahun di Bandung
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan Sari Mulyani (26), ibu tiri sebagai tersangka kasus kematian bocah 4 tahun Raditya Allibyan Fauzan yang akrab disapa Pian.
Sari Mulyani ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan dugaan tindak pidana kekerasan di tubuh korban. Dugaan kekerasan itu diperoleh polisi setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif sejak awal kematian Pian pada Sabtu (22/2/11/2025).
Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa lima saksi terkait kasus ini. Selain itu, penyidik juga membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Sartika Asih.
"(Ibu tiri korban) sudah (ditetapkan sebagai) tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, Selasa (25/11/2025).
Kompol Anton menjelaskan, Sari Mulyani dilaporkan oleh ayah kandung korban beberapa jam setelah Pian meninggal dunia pada Sabtu (22/11/2025).
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Sari sebagai terlapor. Dari hasil pemeriksaan, status Sari sebagai saksi terlapor pun dinaikkan menjadi tersangka. Sari telah ditahan oleh kepolisian. "Dilakukan penahanan," ujar Kompol Anton.
Kasatreskrim menuturkan, Sari dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan penyidikan. Salah satu pemeriksaan yang dilakukan adalah psikologi.
"Iya itu (pemeriksaan kejiwaan) akan dilakukan pemeriksaan psikologis," tutur Kasatreskrim.
Sementara itu, Titawati, ibu kandung Pian, mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. Titawati berharap pelaku, dapat diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
"Kami dari keluarga berharap pelaku dihukum sesuai perbuatannya dan undang-undang yang berlaku," kata Titawati.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung menemukan dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami almarhum Raditya Allibyan Fauzan yang akrab disapa Pian, bocah 4 tahun di Cipadung, Kota Bandung.
Dugaan kuat terjadi kekerasan terhadap korban diperoleh penyidik setelah mendapatkan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung yang mengautopsi jenazah almarhum.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, kesimpulan dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tutur Kasatreskrim, tindak kekerasan diduga terjadi pada Jumat 21 November 2025 di rumah kontrakan Gang Gagak, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
"Dari situ orang tua korban, bapaknya, membuat laporan polisi kepada kami. Kemudian dari hasil penyidikan kami, kami sudah mengamankan satu orang yang diduga pelaku, yaitu ibu sambung atau ibu tiri," kata Kasatreskrim.
"Sekarang, terduga pelaku (ibu tiri korban) dalam pemeriksaan di kantor kami (Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa). Saat ini dalam tahap BAP," ucap Kompol Anton.
Kasatreskrim menjelaskan, dari autopsi, ditemukan banyak luka di tubuh korban, baik baru maupun lama. Tampak bekas kekerasan benda tumpul di tubuh korban di kepala, dahi, dan belakang kepala.
"Luka lebam juga ditemukan di sekujur tubuh, seperti tangan, kaki, dan di sekitar dada," ujar Kompol Anton.
Diketahui, almarhum Raditya atau Pian, dua bulan lagi merayakan ulang tahun (ultah) yang ke-5. Namun nasib berkata lain, Pian meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, tubuh penuh luka.
Awalnya, Pian dikabarkan terjatuh di kamar mandi hingga dilarikan ke RSUD Ujungberung, Kota Bandung pada Jumat (21/11/2025). Namun pada Sabtu (22/11/2025), Pian dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan dokter RSUD Ujungberung, terdapat sejumlah luka di tubuh almarhum Pian. Yang paling fatal, luka di dahi dan dada. Disebutkan pula, almarhum Pian mengalami patah tulang dada dan tengkorak kepala retak.
Pian merupakan anak bungsu dari Titawati dari suami pertama. Setelah bercerai dengan suami pertama, Titawati menikah lagi dengan Didin.
Anak sulung tinggal bersama Titawati. Sedangkan Pian ikut ayah kandung dan ibu tirinya di Cipadung, Kota Bandung.
Titawati tak menyangkap Pian yang periang harus meninggal dengan cara mengenaskan seperti itu. Dia menuntut keadilan dan berharap pelaku dihukum berat.
"Yah (saya mohon) keadilan saja, supaya bisa di roses. Bisa diungkap setuntas-tuntasnya," tegas Titawati.
Editor : Agus Warsudi