Kesejahteraan Guru Dinilai Minim, Legislator Desak Revisi Aturan 'Tugas Tambahan'
Tuntutan Kejelasan Frasa “Tugas Tambahan” untuk Hindari Beban Berlebih
Sorotan lain tertuju pada ketentuan mengenai “tugas tambahan” bagi guru. Frasa tersebut dinilai terlalu luas dan berpotensi menambah beban non-pedagogis yang tidak relevan dengan tugas utama guru dalam mengajar dan membimbing murid.
Habib menilai perlu ada batasan yang jelas mengenai apa saja yang termasuk “tugas tambahan”, agar guru tidak terjerat tanggung jawab administratif yang menggerus waktu mereka untuk mengajar maupun mengembangkan kompetensi.
Kejelasan regulasi dinilai penting untuk menjaga profesionalisme guru tetap terfokus pada fungsi inti mereka.
Apresiasi untuk Guru sebagai Pahlawan Peradaban
Di tengah pembahasan regulasi, Habib Syarief mengajak seluruh masyarakat memberikan penghormatan kepada para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Dari desa hingga kota, guru telah menjadi pelita yang menuntun jutaan anak bangsa menuju masa depan.
Ia menegaskan kembali komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan, perlindungan profesi, dan penghargaan layak bagi guru di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan nasional yang maju dan merata.
Editor : Rizal Fadillah