get app
inews
Aa Text
Read Next : Rahasia Kulit Glowing Generasi Z: Skincare Premium Harga Terjangkau Hadir di Bandung

Dokter Detektif dr Samira Datangi Ditreskrimum Polda Jabar, Ada Apa?

Minggu, 30 November 2025 | 12:54 WIB
header img
Doktif dr Samira memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrim Polda Jabar. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dokter detektif alias Doktif dr Samira mendatangi Polda Jabar untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau tindak pidana perbuatan fitnah.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Kamis (27/11/2025) lalu.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 5 Februari 2025 dengan nama pelapor Iwa Wahyudin. Sedangkan objek perkara adalah unggahan di media sosial (medsos) dengan nama akun @dr okypratama pada 15 Oktober 2024 di Jalan Raya Parakanmuncang, Haurgombong, Pamulihan, Sumedang.

Saat ditemui seusai pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 15.23 WIB, Doktif dr Samira mengatakan, datang ke Polda Jabar karena mendapat undangan sebagai saksi atas laporan dari Heni Sagara, pemilik pabrik PT Ratansha Purnama Abadi yang dilaporkan oleh suaminya Iwa Wahyudin. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Jangan dipelintir menjadi tersangka ya. Itu enggak ada. Saya ke sini (Polda Jabar) sebagai saksi untuk menjelaskan bahwa ada konten yang dilakukan lewat podcast oleh DRL (dr Richard Lee)," kata Doktif.

Doktif sempat menyinggung terkait tahun ini menjadi tahun terburuk untuk DRL. "Semua karma menjemput dia. Tak ada di sini (orang) yang kebal hukum ya," ujarnya. 

Doktif menilai Polda Jabar tegak lurus dalam mengusut kasus ini. "Enggak ada itu Polda Jabar disetir orang tertentu. Termasuk Polda Metro Jaya berjalan tegak lurus sejauh ini. Kami percayakan ke penyidik untuk bisa bekerja seadil-adilnya," tutur Doktif.

Ditanya soal keterangan yang disampaikan ke penyidik, Doktif menegaskan semua telah dijelaskan ke penyidik Polda Jabar khususnya terkait unggahan di medsos terkait kasus ini.

"Tadi, saya hanya mendapat sekitar tiga pertanyaan sih. Sedikit banget. Makanya cepat pemeriksaannya," ucap Doktif.

Selain Doktif dr Samira, ada pula nama lain, seperti dr Oky Pratama dan dr Richard Lee yang terseret kasus ini. Doktif pun sempat menyebut hubungan dengan dr Oky baik, namun karena keduanya sama-sama memiliki kesibukan, sehingga tak ada komunikasi intens.

Berbeda halnya hubungan dengan dr Richard Lee yang disebut tak baik. "Kalau dengan DRL sih memang selalu bermasalah ya. Tak ada mediasi atau komunikasi sama sekali dengan DRL," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, dalam unggahan itu mencantumkan narasi berupa kata-kata pabrik kosmetik milik mafia skincare dengan fotonya merupakan pabrik PT Ratansha Purnama Abadi milik pelapor.

"Kami periksa barang bukti ada beberapa tangkapan layar di media Instagram sebagai objek yang dilaporkan ke kami. Kemudian dicek TKP di mana pabrik yang disegel itu," kata Kabid Humas saat dihubungi, Kamis (6/11/2025). 

Di lokasi, ujar Kombes Hendra, ternyata di sana ada pabrik yang memproduksi jamu, obat-obatan lain. Satu ruangan, yang memproduksi skincare, disegel oleh BPOM karena belum memenuhi salah satu syarat administrasi.

"Setelah sekitar dua minggu kemudian administrasi itu telah dilengkapi dan dibuka kembali BPOM," ujar Kombes Hendra.

Kabid Humas menuturkan, itu fakta di tempat kejadian perkara (TKP) hasil pemeriksaan polisi. Penyidik Ditreskrimum pun telah memeriksa 11 saksi. 

Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE, untuk melaksanakan gelar perkara sehingga kasus naik ke tahap penyidikan.

"Saat ini, kami masih dalam proses penyidikan dan untuk penentuan tersangka akan digelar setelah pengambilan keterangan lanjutan," tuturnya.

Kombes Hendra mengatakan, dari 11 saksi yang telah diperiksa, di antaranya Iwa Wahyudin sebagai pelapor, Andrena Isazega, dr Oki Pratama, dr Samira (Doktif), dan Irfan Afrianto (ahli ITE), Prof Andika Dutha Bachari (ahli bahasa), dan Prof Nandang Sambas (ahli pidana).

"Pasal yang diterapkan dalam perkara ini, Pasal 310 atau Pasal 311 KUHPidana. Kemudian, pada proses penyelidikan ada indikasi terhadap penggunaan data pribadi tanpa izin, sehingga pelaku dapat dikenakan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi," ucap Kombes Hendra.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut